KETAHANAN KELUARGA DALAM ANCAMAN JUDI ONLINE
Starting: Rp40.000
Pernikahan merupakan salah satu elemen penting dalam menopang kesempurnaan hidup kehidupanm namun untuk mencapai pernikahan yang ideal, penuh dengan hikmah dan keberkahan, kedua pasangan harus siap secara fisik dan mental untuk saling menerima ketika memulai kehidupan bersama. Setelah menikah, seorang pria menjadi suami dan kepala keluarga, dengan tanggung jawab atas istri dan anak-anaknya. Sementara itu, seorang wanita menjadi istri, siap mendampingi suaminya dalam segala keadaan, serta menjadi ibu bagi anak-anak mereka. Oleh karena itu, kesiapan untuk memahami konsep pernikahan adalah hal yang penting bagi mereka yang ingin menikah. Dalam Islam, pernikahan dianggap sakral dengan tujuan beribadah kepada Allah dan mengikuti sunnah Nabi (Alfa, 2019).
Dalam fiqh, istilah “zawaj” dan “nikah” sering digunakan dalam bahasa Indonesia untuk merujuk pada konsep perkawinan. Meskipun kadang-kadang terdapat perbedaan dalam penggunaan istilah ini, sebenarnya perkawinan dan pernikahan memiliki arti yang sama. Perkawinan adalah istilah untuk akad yang telah jelas dan sesuai dengan rukun serta syarat pernikahan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menyatakan bahwa perkawinan dan pernikahan memiliki makna yang sama, yaitu sebuah akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan yang bertujuan untuk menaati perintah Allah SWT, menjauhi larangan-Nya, serta melaksanakan pernikahan sebagai bentuk ibadah (Mustofa, 2016). Pernikahan juga merupakan cara yang ideal untuk memperbanyak keturunan yang saleh dan salihah (Al-Mashi, 2010)
ISBN : 978-634-7214-41-6
Description
Reviews (0)
Description
| SKU | N/A |
|---|---|
| Category | Hukum |
Penulis : Apifah Delisa, S.H ; Dr. Fuad Rahman, M. Ag ; Dr. Siti Marlina, S.Ag., M.H.I.,CPM
Reviews (0)
Leave a Reply







Reviews
There are no reviews yet.