HUKUM ZINA BAGI MASYAKAT ADAT SERAMPAS
Starting: Rp40.000
Perzinaan merupakan perbuatan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Ini merupakan suatu perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang salah satu atau keduanya telah terikat dengan perkawinan yang sah baik menurut hukum tertulis maupun hukum adat Serampasdan maupun yang belom terikat dengan hubungan pernikahan. jika dilihat dari aspek hukum positif Indonesia perbuatan tersebuttidak dapat di pidana. Namun lain halnya dalam hukum adat Serampasperbuatan yang didasarkan atas dasar suka sama suka dankeduanya belum terikat dalam perkawinan yang sah tetap dapatdinyatakan sebagai suatu perbuatan pelanggaran terhadap hukumadat.
Hukum pidana adat atau hukum pidana yang tidak tertulis dalambahasa Belanda dikenal sebagai ongeschreven strafrecht.Menurut Soerojo Wignjodipuro diantara bidang hukum adat, hukum pidana adat adalah bidang hukum adat yang eksistensinya terdesak oleh keberadaan hukum kolonial. Soepomo kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum adat tidak memisahkan antara pelanggaran (perkosaan) hukum yang mewajibkan tuntutan memperbaiki kembali hukum didalam lapangan hukum pidana (dimuka hakim pidana) dan pelanggaran hukum yang hanya dapat dituntut dilapangan hukum perdata (dimuka hakim perdata).
ISBN : 978-634-7214-52-2
Description
Reviews (0)
Description
| Weight | N/A |
|---|---|
| SKU | N/A |
| Category | Hukum |
PENULIS : Dr.Dr. Maryani,. M.HI Hillati Adriq, S.H Dr. Siti Marlina,. M.HI
ISBN : 978-634-7214-52-2
Reviews (0)
Leave a Reply







Reviews
There are no reviews yet.