HUKUM ZINA BAGI MASY...

HUKUM ZINA BAGI MASYAKAT ADAT SERAMPAS

63 Dilihat

Starting: Rp40.000

Perzinaan merupakan perbuatan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Ini merupakan suatu perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang salah satu atau keduanya telah terikat dengan perkawinan yang sah baik menurut hukum tertulis maupun hukum adat Serampasdan maupun yang belom terikat dengan hubungan pernikahan. jika dilihat dari aspek hukum positif Indonesia perbuatan tersebuttidak dapat di pidana. Namun lain halnya dalam hukum adat Serampasperbuatan yang didasarkan atas dasar suka sama suka dankeduanya belum terikat dalam perkawinan yang sah tetap dapatdinyatakan sebagai suatu perbuatan pelanggaran terhadap hukumadat.

Hukum pidana adat atau hukum pidana yang tidak tertulis dalambahasa Belanda dikenal sebagai ongeschreven strafrecht.Menurut Soerojo Wignjodipuro diantara bidang hukum adat, hukum pidana adat adalah bidang hukum adat yang eksistensinya terdesak oleh keberadaan hukum kolonial. Soepomo kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum adat tidak memisahkan antara pelanggaran (perkosaan) hukum yang mewajibkan tuntutan memperbaiki kembali hukum didalam lapangan hukum pidana (dimuka hakim pidana) dan pelanggaran hukum yang hanya dapat dituntut dilapangan hukum perdata (dimuka hakim perdata).

ISBN : 978-634-7214-52-2

 

- +
Beli Lewat WhatsApp
  • Description
  • Reviews (0)
  • Description
    Weight N/A
    SKU N/A
    Category

    PENULIS : Dr.Dr. Maryani,. M.HI Hillati Adriq, S.H Dr. Siti Marlina,. M.HI

     

    ISBN : 978-634-7214-52-2

     

    Reviews (0)

    Reviews

    There are no reviews yet.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    HUKUM ZINA BAGI MASYAKAT ADAT SERAMPAS
    Starting: Rp40.000

    Shopping Cart

    No products in the cart.

    Return to shop
    ×

    Nama Toko

    Selamat datang di Toko Kami. Kami siap membantu semua kebutuhan Anda

    Selamat datang, ada yang bisa Saya bantu

    WhatsApp Form