MEDIASI PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Starting: Rp40.000
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, SH., M.H.C.P.M.C.P.A.
Dr. Dr. Maryani, S. Ag., M.H.I
Kurniadi Darmawan Saputra S.H
Description
Reviews (0)
Description
| SKU | N/A |
|---|---|
| Category | Hukum |
Perceraian merupakan suatu peristiwa yang kadang tidak dapat dihindarkan oleh pasangan yang sudah menikah. Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan di luar sebab lain yaitu kematian atau atas putusan pengadilan seperti yang terdapat di dalam Pasal 38 UU Perkawinan. Perkawinan dalam syariat Islam adalah sesuatu yang sangat sakral dan suci. Islam memberikan legalitas hubungan antara dua insan yang berlainan jenis melalui proses akad nikah yang disebut ijab qabul. Perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia tak lepas dari kondisi lingkungan dan budaya dalam membina dan mempertahankan jalinan hubungan antar keluarga suami dan istri. Tanpa adanya kesatuan tujuan tersebut berakibat terjadinya hambatan-hambatan pada kehidupan keluarga, yang akhirnya dapat menjadi perselisihan dan keretakan rumah tangga yang ujungnya mengakibatkan perceraian (Fatmawati, 2022).
Islam mengharapkan perkawinan yang akadnya bernilai sakral dapat dipertahankan untuk selamanya oleh suami istri. Namun, Islam juga memahami realitas kehidupan suami istri dalam rumah tangga yang kadang-kadang mengalami persengketaan dan percekcokan yang berkepanjangan. Perselisihan antara suami istri yang memuncak dapat membuat rumah tangga tidak harmonis, sehingga akan mendatangkan kemudaratan. Oleh karena itu, Islam membuka jalan berupa perceraian. Perceraian merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh suami istri, bila rumah tangga mereka tidak dapat dipertahankan lagi. Perceraian dapat dilalui melalui prosedur yang telah ditentukan. Persengketaan suami istri tidak serta-merta menjadi alasan yang memutuskan hubungan perkawinan tetapi mengandung proses mediasi dan rekonsiliasi, agar rumah tangga mereka dapat dipertahankan (Abdul Wahid, 2023).
ISBN : 978-634-7214-30-0
Reviews (0)
Leave a Reply







Reviews
There are no reviews yet.